Ikan Singkur Ikan jenis ini banyak ditemukan di kepulauan Bangka Belitung, ikan segar cocok diolah menjadi berbagai macam olahan salah satunya ikan panggang, aroma ikan yang semerbak menjadikan ikan ini diminati oleh berbagai kalangan di masyarakat. ikan singkur pun menjadi primadona, ditemani sambal iris bawang dan perasan jeruk limau sungguh meenggugah selera bagi siapa saja yang mencium aromanya. datang dan coba sensasi ikan bakar di Bangka Belitung.
Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang, sehingga perlu adanya pembenahan baik
dalam hal sumber daya manusia maupun pembangunan kota. Populasi penduduk Indonesia berdasarkan
sensus pada tahun 2016 sebesar 261,1 juta penduduk, yang akan bertambah maupun
berkurang setiap menit bahkan detiknya. Mengingat adanya kematian dan kelahiran
yang silih berganti. Jumlah yang cukup untuk membangun Indonesia lebih baik
kedepannya. Indonesia memiliki manusia usia produktif yang mumpuni untuk
mendukung kemajuan bangsa Indonesia. Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia
sebesar 47,96 juta (2016) dilatarbelakangi oleh berbagai jenis pekerjaan rakyat
Indonesia yang beragam mulai dari pekerja kantoran, berkebun, petani maupun
pekerja sebagai buruh pabrik. Negara Indonesia merupakan Negara
yang kaya akan SDA(Sumber Daya Alam) dan SDM(Sumber Daya Manusia). Apabila
sumberdaya tersebut dapat dikelola dengan baik tidak menutup kemungkinan
Indonesia dapat menjadi salah satu Negara maju. Syarat untuk menjadi Negara
maju juga harus memiliki sektor pembangunan yang baik seperti akses jalan,
jembatan maupun pembangunan dalam hal sosial seperti rumah sakit. Untuk
menunjang pembangunan tersebut perlu adanya dana yang bersumber dari APBN(Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan
yang baik kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia kita. Menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 2 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Sudah jelas bahwa Negara kita
yang kaya akan SDA dan SDM ini memiliki potensi yang besar untuk dijadikan
salah satu sumber keuangan Negara. Dalam hal sumber daya manusia pemerintah
mewajibkan membayar pajak. Diatur pada UU No.28 Tahun 2007 bahwa “pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Sudah jelas bahwa pajak bersifat memaksa dan bertujuan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pajak menyumbang sekitar 80% keuangan
Negara selain retribusi, BUMN, denda dan percetakan uang. Banyaknya manfaat dari
membayar pajak kurang dirasakan di hati sebagian masyarakat. Terlihat dari
rendahnya kesadaran mereka dalam membayar pajak. Pajak di Indonesia tidak hanya
pajak kendaraan saja yang mungkin sebagian masyarakat awam pahami. Pajak di
Indonesia banyak jenisnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak
penerangan jalan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) dan
masih banyak lagi. Masyarakat cenderung berpikir bahwa manfaat pajak tidak
dapat dirasakan secara langsung dan adanya oknum yang menggelapkan uang pajak
(rakyat) semakin menambah rentetan daftar kecemasan masyarakat Indonesia kepada
pemerintah. Pembangunan jalan yang terhambat dan korupsi yang kian merajalela
membuat polemik baru di tengah masyarakat. Menurut saya anggapan atau pola
pikir tersebut kurang tepat. Terlebih melihat fenomena nyata yang terjadi di
tengah masyarakat yakni sebagian dari mereka enggan untuk melunasi pajak
kendaraannya ketika sudah jatuh tempo. Dengan sanggahan terlalu mahal denda
yang harus di bayar. Didukung dengan kendaraan tersebut yang hanya digunakan di
lingkungan pedesaan. Akan bebas hukum pikirnya. Terlepas dari tidak adanya
proses hukum yang akan di bebankan hal tersebut tetap saja menyalahi aturan.
Ketika masyarakat enggan untuk menaati aturan yang seyogyanya bertujuan untuk
mengatur masyarakat itu sendiri maka akan terjadinya tidak tertib hukum. Sudah
seharusnya kita sadar, mari menolak lupa bahwa jalan yang bagus adanya, yang
kokoh bahanhya bukankah dibuat dari uang rakyat?. Lantas dari mana asalnya jika
bukan dari pajak. Pelayanan kesehatan yang baik serta kualitas pendidikan yang
baik juga berasal dari pajak. Pada UUD 1945 pada pasal 31 ayat 4 mengatur
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional”. Untuk
tahun 2018 sendiri pemerintah sudah
menganggarkan dalam APBN Rp147,6 Trilliun, alokasi ini digunakan untuk
pencapaian sasaran yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, memberikan
beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, bantuan operasional sekolah, tunjangan
profesi guru, pembangunan rehabilitasi ruang kelas, meningkatkan revitalisasi
lembaga pendidikan dan pengembangan beberapa perguruan tinggi negeri di
Indonesia(sumber: www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu). Sangat besar peran pajak
dalam membangun generasi penerus bangsa melalui pendidikan. Maka dari itu ayo
kita ubah pola pikir dan mulai menanamkan kesadaran untuk membayar pajak. Masih
ingin mengingat? Indonesia sangat luas dan masih memiliki daerah perbatasan
yang belum terjangkau pembangunan, belum teraliri listrik, akses jalan yang
masih sulit, serta tingkat kesehatan yang masih rendah. Maka dari itu mari
menolak lupa. Bahwa sebuah perubahan yang besar membutuhkan proses yang
panjang. Jangan hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban terlebih dahulu.
Karena pada hakikatnya manusia memang memiliki hak. Namun, hak tersebut hanya
dapat diperoleh ketika kewajiban sudah di laukan. Masih ragu dengan uang yang
sudah kita bayarkan? Coba letakkan kepercayaan kepada para pemegang kebijakan, dalam
agama apapun pasti meyakini pahwa pertanggungjawaban tidak hanya di dunia
tetapi juga akhirat. Kementrian keuangan juga sudah memperkenalkan fitur
“alokasi pajakmu” yang dapat diakses pada laman www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu.
Fitur ini memberikan informasi mengenai alokasi penggunaan pajak. Adanya fitur
tersebut menunjukkan bahwa dari pihak pemerintah juga ingin transparan mengenai
pajak. Tentunya fitur ini memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai pengalokasian
dana pajak, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ayo menolak lupa
atas apa saja yang telah kita rasakan dari membayar pajak, demi pembangunan
Indonesia yang berkesinambungan. Ingat! Jika masyarakat taat pajak. Pembangunan
takkan terhambat.
Komentar
Posting Komentar